SPKT POLRES JENEPONTO DATANGI TKP PENGANIAYAAN
Pada hari Kamis, 15 September 2022, sekitar pukul 20.23 WITA Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto menerima Informasi Peristiwa Penganiayaan yang terjadi di Dusun Karampang Pajja, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto selanjutnya KANIT III SPKT AIPTU H. SANE, S.E. mengumpulkan piket fungsi dengan terlebih dahulu memberikan APP selanjutnya membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama mendatangi TKP dan melakukan pengecekan terhadap korban di RSUD LATOPAS JENEPONTO sedangkan TIM Kedua melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada hari Kamis, 15 September 2022, sekitar pukul 18.45 WITA bertempat di Dusun Karampang Pajja, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto Lel. RIFALDI berdiri di pinggir jalan sambil berteriak dan mengatakan “Nakke eroka mate tetta” selanjutnya Lel. JUNAEDI berkata “teako nak. Nakkemo buno”. Tidak lama kemudian Lel. ISMAIL datang berboncengan dengan Per. NERA dari arah utara kemudian menghentikan sepeda motornya selanjutnya membuka sadel motor miliknya kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menuju ke arah Lel. RIFALDI. Setelah Lel. ISMAIL berhadapan dengan Lel RIFALDI kemudian Lel. ISMAIL langsung mengayunkan parang ke bagian lengan kanan bagian atas (dekat siku), kemudian mengayunkan lagi parang ke Lel. RIFALDI namun Lel. RIFALDI menangkis dengan menggunakan tangan kiri. Selanjutnya pelaku mengayunkan parang ke arah kepala bagian depan kemudian mengayunkan ke pinggang sebelah kiri dekat perut. Selanjutnya Per. MANTANG melerai Lel. RIFALDI dan pelaku namun Per. MANTANG terkena ayunan parang pelaku di tangan kanan tepatnya di sela ibu jari dan jari telunjuk. Setelah itu Lel. RIFALDI terjatuh dan ditolong oleh Lel. JUNAEDI Bersama beberapa orang sedangkan Lel. ISMAIL pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor
Setelah melakukan kegiatan olah TKP di tempat terpisah Tim kedua telah berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial I selanjutnya mengamankan ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut sedangkan korban Rifaldi sementara dilakukan perawatan di RSUD Lanto Dg Pasewang Kab. Jeneponto. Atas kejadian tersebut korban R mengalami luka terbuka dibagian kepala dan pergelangan tangan kiri akibat sayatan senjata tajam.
SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Surat Ijin Keramaian
- Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
- Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.