Kehilangan Ijazah
|
- Fotokopi identitas atau KTP.
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir.
- Surat keterangan dari kepala sekolah, yang berisikan pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan pernah belajar dan
memiliki ijazah di sekolah tersebut.
|
Kehilangan KTP/Kartu Keluarga
|
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat atau dari Dinas Dukcapil Kab. Jeneponto
|
Kehilangan Akta
Lahir
|
- Fotokopi Identitas/KTP/KK/SIM.
- Surat Keterangan dari Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil.
|
Kehilangan Buku
Nikah
|
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan dari KUA yang menerbitkan buku
nikah tersebut.
|
Kehilangan STNK
|
- Fotokopi identitas/KTP.
- Fotokopi STNK/BPKB/Surat Keterangan Jaminan BPKB
dari Leasing.
- Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.
|
Kehilangan BPKB/STNK
|
- Fotokopi identitas/KTP.
- Fotokopi STNK/BPKB.
- Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang
hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata di atas materai.
|
Kehilangan AJB
|
- Fotokopi identitas/KTP/KK/Surat Keterangan Ahli
Waris yang diketahui Camat setempat apabila pemegang hak sudah meninggal
dunia.
- Fotokopi AJB yang hilang dan sudah dilegalisir.
- Fotokopi PBB tahun berjalan.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala
Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.
|
Kehilangan Sertifikat
Tanah
|
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi PBB tahun berjalan (untuk tanah dan
bangunan yang wajib untuk membayar pajak).
- Fotokopi sertifikat yang hilang dan sudah
dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN tempat
sertifikat diterbitkan.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala
Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.
|
Kehilangan
Kartu ATM / Buku Tabungan
|
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi buku tabungan atau nomor rekening.
|