| Kehilangan Ijazah | Fotokopi identitas atau KTP.Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir.Surat keterangan dari kepala sekolah, yang berisikan pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan pernah belajar dan
  memiliki ijazah di sekolah tersebut.
 | 
 
  | Kehilangan   KTP/Kartu Keluarga | Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat atau dari Dinas Dukcapil Kab. Jeneponto
 | 
 
  | Kehilangan Akta
  Lahir | Fotokopi Identitas/KTP/KK/SIM.Surat Keterangan dari Kantor Dinas Kependudukan dan
  Catatan Sipil.
 | 
 
  | Kehilangan Buku
  Nikah | Fotokopi KTP.Fotokopi Kartu Keluarga.Surat Keterangan dari KUA yang menerbitkan buku
  nikah tersebut. 
 | 
 
  | Kehilangan STNK | Fotokopi identitas/KTP.Fotokopi STNK/BPKB/Surat Keterangan Jaminan BPKB
  dari Leasing.Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB. 
 | 
 
  | Kehilangan  BPKB/STNK | Fotokopi identitas/KTP.Fotokopi STNK/BPKB.Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang
  hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata di atas materai.
 | 
 
  | Kehilangan AJB | Fotokopi identitas/KTP/KK/Surat Keterangan Ahli
  Waris yang diketahui Camat setempat apabila pemegang hak sudah meninggal
  dunia.Fotokopi AJB yang hilang dan sudah dilegalisir. Fotokopi PBB tahun berjalan.Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala
  Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.
 | 
 
  | Kehilangan Sertifikat
  Tanah | Fotokopi KTP. Fotokopi Kartu Keluarga.Fotokopi PBB tahun berjalan (untuk tanah dan
  bangunan yang wajib untuk membayar pajak).Fotokopi sertifikat yang hilang dan sudah
  dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN tempat
  sertifikat diterbitkan.Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala
  Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.
 | 
 
  | Kehilangan
  Kartu ATM / Buku Tabungan | Fotokopi KTP.Fotokopi buku tabungan atau nomor rekening. 
 |