Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi
A. DATANG LANGSUNG KE KANTOR POLISI TERDEKAT
Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
- Daerah hukum Kepolisian meliputi :
- Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
- Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
- Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan/Penyelidikan, dilakukan proses penyidikan/penyelidikan.
Dengan
telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan
tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.
Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut
biaya.
Bila
ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi
Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri dengan cara klik disini
B. LAYANAN CALL CENTER POLRI
Apakah
layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas
jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
Jika
akan mengadu via telepon, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat,
masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National
Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110
ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di
kota-kota besar.
Hal
serupa juga disampaikan melalui laman Call Center Polri 110, masyarakat
yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen
yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana,
kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll)
secara gratis.
Namun,
Polri tetap mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika
terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan
bohong.
Untuk lebih jelasnya ada dapat melihat mekanisme layanan call center 110 Polres Jeneponto
C. MELALUI APLIKASI ATAU SITUS ONLINE
Untuk memperoleh Informasi Awal masyarakat, anda dapat menghubungi layanan pengaduan/laporan online SPKT Polres Jeneponto dengan mengisi form ini atau memilih icon WhatsApp pada pojok sebelah kanan bawah laman ini.